Pages

Wednesday, November 3, 2010

Masa Penahanan Ariel Terancam Diperpanjang

Selasa, 2 November 2010


Detail Berita

BANDUNG- Masa penahanan tersangka kasus video porno Nazriel Irham alias
Ariel di Rutan Kebon Waru Bandung terancam diperpanjang. Hal itu terkait belum
dilimpahkannya berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)
Bandung hingga saat ini.

Sesuai KUHAP, jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari.
Ariel sendiri ditahan sejak 20 Oktober 2010 lalu. Berdasarkan perhitungan 20 hari,
masa penahanan Ariel akan habis Senin, 8 November.

"Ariel ditahan 20 Oktober lalu. Kalau hitungan 20 hari, masa penahanannya habis
pada 8 November nanti. Namun, meski penahanannya habis, berkas Ariel belum tentu
langsung dilimpahkan," kata Kata Kasipidum Kejari Bandung Rusmanto SH MH kepada
wartawan, Selasa (2/11/2010) pagi.

Rusmanto mengatakan, lantaran berkas dakwaannya belum selesai, kemungkinan besar masa penahanan Ariel akan diperpanjang selama 30 hari.

"Karena belum beres berkasnya, kemungkinan penahanan Ariel akan diperpanjang,"
tandas Rusmanto.

Namun, lanjut Rusmanto, jika dalam waktu kurang dari 30 hari berkas Ariel sudah rampung
dan dilimpahkan, perpanjangan penahanan tidak perlu sampai 30 hari.

"Misalnya dalam kurun waktu 10 hari berkas dakwaan sudah selesai, perpanjangan penahanan
Ariel tidak perlu sampai 30 hari," tandas Rusmanto.

Ariel dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Jalan Jakarta Bandung sejak
tanggal 20 Oktober. Mantan suami Sarah Amalia ini menghuni kamar Blok B dan berbaur
dengan tahanan lain.

source : okezone.com

No comments:

Post a Comment