Pages

Thursday, November 25, 2010

Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Sidang Ariel

JAKARTA - Roy Suryo mengaku ditunjuk oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rusmanto untuk menjadi saksi ahli dalam sidang video porno Ariel.

"Sore setelah sidang pertama Ariel lalu, pak Rusmanto menelepon saya dan sempat bicara beberapa hal. Secara resmi memang belum ditunjuk sebagai saksi ahli. Namun, yang jelas saya siap (jadi saksi ahli)," tutur Roy Suryo saat berbincang dengan okezone, Rabu (24/11/2010) sore.

Pria dengan nama lengkap KRMT Roy Suryo Notodiprojo itu penuh percaya diri akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam sidang Ariel karena kapasitasnya sebagai ex-Tim Dewan Pakar UU ITE dan Saksi Ahli pembela UU Pornografi di MK lalu.

"Sehingga penggunaan dua UU terkait (selain KUHP) dalam kasus Ariel akan sangat relevan dengan posisi saya," tegasnya.

Jika benar duduk di kursi saksi, anggota DPR ini akan memaparkan hal lebih detail perihal  UU ITE & Pornografi.

"Soal-soal yang lebih detail akan dipaparkan di sidang, mas. Tetapi intinya, jika jadi saksi ahli, saya akan memperkuat posisi UU ITE & Pornografi dalam penggunaannya di kasus tersebut," bebernya.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang kemungkinan Ariel, Luna Maya, Cut Tari, akan dijerat hukum melalui UU ITE & Pornografi, lelaki kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968, itu tak mau menjawab lugas.

"Kita tunggu saja, mas. Karena terus terang saya juga baru dikontak secara lisan dan masih menunggu kepastian resminya. Semoga saja masyarakat tidak menjadi 'korban' ulah mereka," harapnya.

Saat ini, Roy mengaku sedang berada di Filipina dalam rangka tugas negara. "Saya sedang tugas negara di Filipina. Saya pulang ke Jakarta, Jumat, 26 November siang," tukasnya.

Ariel menjalani sidang perdana kasus video porno pada 22 November lalu. Dia menjadi terdakwa penyebaran dan dituduh sebagai pengedar video porno. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin, 29 November, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (nota keberatan) Ariel.(ang)


View the original article here

No comments:

Post a Comment