Pages

Wednesday, November 24, 2010

Somasi Keluarga Arumi ke KPAI Salah Alamat

JAKARTA - Meskipun secara tersirat pernyataan pihak keluarga dalam jumpa pers akan melayangkan somasi kepada lembaga negara, KPAI menjawab, tugas yang mereka laksanakan memiliki dasar kuat.


“Kita ada dasarnya, jangan memaksakan anak dan itu ada pasalnya,” tegas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, saat ditemui di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2010).


Dia mengingatkan, jika KPAI membiarkan anak Indonesia yang meminta perlindungan dalam kondisi depresi, maka lembaga tersebut juga bisa disebut melanggar.


“Kalau kita membiarkan, kita pun bisa kena pasal 178, yaitu membiarkan anak dengan terlantar,” jelas Hadi.


Menanggapi permintaan keluarga agar Arumi dikembalikan ke rumah, KPAI menghormati hak itu. Hadi mengingatkan, bukan berarti KPAI tidak peduli dengan hak hidup Arumi sebagai seorang anak yang seharusnya berada di dalam rumah bersama keluarganya.


“KPAI itu sangat perhatian dengan anak-anak. Masalahnya, Arumi datang membawa laporan. Kalau Anda lihat pas Arumi datang (ke KPAI), pasti timbul rasa manusiawi. Dia terlihat depresi dan banyak tekanan psikis,” tegas Hadi.


Sebelumnya, keluarga Arumi bersikeras memberikan pernyataan bahwa Arumi di rumah keluarga, karena sedang sakit cacar. Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Arumi, Minola Sebayang SH, ketika bertemu wartawan di Bandara Soekarno-Hatta.


Meskipun awalnya keluarga membantah keberadaan Arumi yang disebut Hadi berada di bawah perlindungan KPAI, namun akhirnya keluarga menyerah dan membuat pernyataan kepada pers bahwa kaburnya Arumi, karena ada pengaruh seseorang berinisial ‘M’. Artinya, keluarga telah mengakui kalau Arumi tidak berada di rumah dan meminta KPAI untuk mengembalikan Arumi.(nov)


View the original article here

No comments:

Post a Comment